Thursday, November 8, 2012

Materi Perubahan Sosial



Jenis atau Tipe-tipe Perubahan Sosial

Perubahan-perubahan yang terjadi di dunia ini memang telah berlangsung sejak dahulu kala, hanya saja pada jaman sekarang perubahan-perubahan tersebut telah berjalan dengan sangat cepat. Bahkanberkat adanya kemajuan yang begitu pesat di bidang teknologi informasidan komunikasi, maka pengaruh-pengaruhnyapun telah menjalar secara cepat ke bagian-bagian dunia lainnya. Lalu seperti apakah terjadinyaperubahan-perubahan sosial itu? Bagaimana contohnya?



Tugas manusia untuk mengusahakan bagaimana agar perubahan- perubahantersebut mengarah pada kemajuan, dan sebaliknya mencegahsetiap perubahan yang menuju ke arah kemunduran. Perubahan sosialyang mengarah pada kemajuan itu misalnya adanya pembangunan danmodernisasi.

Ditinjau dari aspek historis, terjadinya perubahan sosial adalah suatu proses yang akan berlangsung terus sepanjang kehidupan manusia. Sementara ditinjau dari aspek bentuknya, terjadinya perubahan sosial itu akan meliputi:
Perubahan sosial yang berlangsung secara lambat (evolusi) dan Perubahansosial yang berlangsung secara cepat (revolusi);
Perubahan sosial yang berlangsung dengan skala kecil dan Perubahan sosial yang berlangsung dengan skala besar;
Perubahan sosial yang berlangsung karena dikehendaki atau direncanakan danPerubahan social yang berlangsung karena tidak dikehendaki atau tidak direncanakan.

Berbagai bentuk perubahan sosial tersebut, beserta beragam contohnya akan dijelaskan pada uraian berikut ini.
Perubahan Lambat (Evolusi) dan Perubahan Cepat (Revolusi)

Proses terjadinya perubahan sosial dapat berlangsung secara lambat dan dapat pula berlangsung secara cepat. Jika perubahan sosial ituberlangsung secara lambat dan memerlukan waktu yang lama, di dalamnyajuga terdapat serentetanperubahan-perubahan kecil yang saling mengikuti secara lambat, maka perubahansemacam itu dinamakan evolusi. Perubahansecara evolusi biasanya terjadi dengan sendirinya, tanpa suatu rencanaataupun suatu kehendak tertentu.Perubahan-perubahan semacam iniberlangsung karena adanya upaya-upaya masyarakat untuk menyesuaikandiri dengan keperluan-keperluan,keadaan-keadaan dan kondisi-kondisi baru yang timbul sejalandengan pertumbuhan masyarakat.

Suatu revolusi dapat pula berlangsung dengan didahului oleh suatu pemberontakan (rebellion), yang kemudian menjelma menjadi revolusi. Terjadinya pemberontakan para petani di Banten pada tahun 1888 misalnya, telah didahului dengan suatu tindak kekerasan sebelum akhirnya menjadi suatu revolusi yang mampu merubah sendi-sendi kehidupan masyarakat di daerah tersebut.



Perubahan Kecil dan Perubahan Besar
Suatu perubahan dikatakan kecil apabila perubahan itu tidak sampai membawa pengaruh yang langsung atau berarti bagi masyarakat, sedangkan sebaliknya, suatuperubahan dikatakan besar apabila perubahan-perubahan tersebut mampu membawa pengaruh yang besar bagi masyarakat (khususnya lembaga-lembaga kemasyarakatannya). Suatu perubahan dalam mode pakaian, gaya rambut, dan model aksesoris misalnya, tidak akan membawa pengaruh yang berarti bagi masyarakat dalam keseluruhannya, oleh karena tidak mengakibatkan perubahan- perubahandalam lembaga-lembaga kemasyarakatan.




Namun sebaliknya, suatu proses industrialisasi pada masyarakat yang agraris misalnya, merupakan perubahan yang akan membawa pengaruh yang besar pada masyarakat yang

bersangkutan. Dalam proses tersebut (industrialisasi), diperkirakan berbagai lembaga-lembaga kemasyarakatan akan terpengaruh olehnya, seperti misalnya hubungan kerja, sistem milik tanah, hubungan-hubungan kekeluargaan, stratifikasi sosial, dan sebagainya. Dengan demikian terjadinya proses industrialisasi pada masyarakat yang masih agraris merupakan suatu perubahan sosial yang besar bagi masyarakat yang bersangkutan.



Perubahan yang Dikehendaki (direncanakan) dan Perubahan yang Tidak Dikehendaki (tidak direncanakan).

Perubahan sosial dapat berlangsung karena dikehendaki atau direncanakan (intendedchange), dan dapat pula tidak dikehendaki atau tanpa suatu perencanaan (unintended change). Walaupun suatu perubahan sosial telah direncanakan ke arah suatu tujuan yang hendak dicapai, namun perubahan yang terjadi tidak selamanya berhasil seperti yang dikehendaki. Oleh karena itu, keberhasilan suatu perubahansosial yang direncanakan akan banyak bergantung kepada kemampuan rekayasa sosial yang dilakukan oleh para perencana sosialnya.




Perubahan yang dikehendaki atau direncanakan merupakan perubahan yang diperkirakan (telah direncanakan) terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan perubahan dalam masyarakat. Pihak-pihak yang menghendaki suatuperubahan biasanya menyebut para perencana sosial, yakni seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Dengan demikian, dalam konteksperubahan yang dikehendaki maka pada perencana sosial inilah yang akan memimpin masyarakat dalam merubah sistem sosialnya.




Dalam melaksanakan tugasnya, langsung terjun langsung untuk mengadakanperubahan, bahkan mungkin menyebabkan perubahan-perubahan pula pada lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Selain itu, suatu perubahan yang dikehendaki atau yang direncanakan, selalu berada di bawah pengendalian serta pengawasan dari perencanaan sosial tersebut. Dalam ilmu sosiologi, cara-cara untuk mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang teratur dan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana dijelaskan di atas, dinamakan social planning (perencanaan sosial) atau sering dinamakan pula dengan istilah social engineering (perekayasaan sosial).




Sedangkan perubahan yang tidak dikehendaki (meskipun telah diperhitungkan sebelumnya oleh para pelopor perubahan), dan yang merupakan akibat dari perubahan-perubahan yang dikehendaki, misalnya saja hilangnya wewenang para petugas pamong praja di dalam pemerintahan desa, bertambah pentingnya peranan dukuh yang menyebabkan berkurangnya ikatan antara kekuatan sosial yang merupakan masyarakat desa, serta secara berangsur-angsur, hilangnya peranan kaum bangsawan sebagai warga kelas sosial yang tinggi dalam masyarakat.




Suatu perubahan yang dikehendaki dapat timbul sebagai suatu reaksi (yang direncanakan) pada perubahan-perubahan sosial dan kebudayaan yang terjadi sebelumnya, baik yang merupakan perubahan yang dikehendaki maupun yang tidak dikehendaki. Dalam hal terjadinya perubahan-perubahan yang dikehendaki, maka perubahan-perubahan yang kemudian muncul merupakan perkembangan lebih lanjut dari proses perubahan sebelumnya. Sedangkan bila sebelumnya terjadi perubahan-perubahan yang tidak dikehendaki, maka perubahan yang dikehendaki dapat ditafsirkan sebagai suatu pengakuan terhadap perubahan-perubahan sebelumnya, agar kemudian diterima secara luas oleh masyarakat.




Dalam perkembangan selanjutnya, perubahan-perubahan yang tidak dikehendaki oleh adapt itupun akhirnya diakui dan dilegal-kan (dikuatkan) oleh pengadilan, yakni sebagaimana dapat dilihat dari keputusan-keputusannya di seputar hukum adat waris. Bahkan di tingkat pemerintahan pusat (negara), keadaan tersebut kemudian disyahkan oleh Ketetapan MPRS Nomor 2 Tahun 1960, yang antara lain menegaskan bahwa semua warisan adalah untuk anak-anak (tanpa membedakan antara anak laki-laki atau perempuan) dan juga janda.

Realita Sosial Perkawinan Beda Agama





Seseorang yang telah dipertemukan dengan berbagai agama, secara implisit memastikan dan mencermati ondisi sosial masyarakat sekitar tersebut, pelan-pelan terekam dalam memori, suatu ketika akan menjadi sebuah pengetahuan tersendiri baginya dan bagi masyarakat.

Salah satu yang mencengangkan dewasa ini adalah permasalahan perkawinan beda agama. Penulis sudah mengadakan pengamatan di berbagai keluarga yang memeluk agama berbeda. Ada yang memilih untuk tetap menjadi Hindu meskipun istri/suaminya beragama lain. Adayang memilih untuk memeluk agama suami. Tapi di antara perkawinan jenis ini, “paid bangkung” yang paling menyedihkan, paling tidak punya jati diri.

Ada sebuah keluarga yang ujungujungnya cerai karena meskipun perkawinannya dilangsungkan secara Islam, akan tetapi pihak keluarga Hindu tetap melakukan upacara secara Hindu “agar adil” katanya dan dapat mepamit di sanggah kemulan.

Dan ini kisah perkawinan yang melibatkan tiga agama, yaitu Islam, Kristen dan Hindu. Duduk persoalannya sebagai berikut: si perempuan, beragama Kristen, kawin dengan seorang laki-laki yang bergama Islam. Setelah memiliki anak dua, karena tidak mampu mempengaruhi suaminya untuk pindah ke Kristen, memilih untuk mencari pasangan lain meski masih terikat hubungan dengan suaminya.

Kali ini dipilih seorang pria Hindu, perpisahan melanda keluarga yang berlatar belakang Islam dan Kristen. Kedua-duanya tetap berkeinginan agar anak-anak mereka memeluk agama mereka masing-masing, toh akhirnya kedua anak mereka dilarang berat untuk pergi bersembahyang ke Gereja. Yang pengaruhnya paling kuat adalah dari paman-pamannya yang beragama Islam dan cukup rajin dalam mengaji.

Dikemudian hari, anak-anak mereka tumbuh besar, setelah dua puluh tahun mereka menapaki perkuliahan terbebas dari kungkungan orang tua, tapi tetap saja mereka pulang dipaksa untuk mengaji di mushola. Kini kedua anak itu tidak terurus, apalagi yang bontot, sering mabuk-mabukan, di suruh kuliah enggan, lebih memilih untuk tinggal di kota, sabu-sabu-pun diganyang juga.

Bahkan demi melihat anak-anak mereka, sebut saja namanya Yani dan Herwin memeluk agama Kristen, ketika mereka berdua bersekolah SMA di Sulawesi Tengah. Setamat sekolah mereka kembali ke kampungnya, dan kembali lagi menjadi Islam. Ini baru betul-betul seorang bapak yang kuat dalam memegang agama. Tiga tahun mengenyam pendidikan kekristenan, anak-anaknya bisa kembali lagi menjadi Islam.

Sayang pada akhirnya, si Yani memilih untuk memeluk agama Kristen sampai akhirnya melangsungkan perkawinan, sedangkan si Herwin tidak begitu fanatik dengan agama, malah mencaci kedua orang tua mereka karena sering bertengkar mengenai agama mereka. Sang ibu semakin pusing dibuatnya, hingga akhirnya memutuskan untuk bercerai.

Kini dia bersama-sama dengan lelaki Hindu, lima tahunan tidak dianugrahi seorangpun anak. Laki-lakinya yang berasal dari keturunan Sang mungkin bosan tiap hari diceramahi terus, diajak untuk memeluk Kristen, dirayu agar mau pergi ke Gereja sembahyang sekali saja. Lima tahun setelah itu, Sang menjadi kalap dan pergi ke Bali dengan alasan dipanggil keluarga di Bali.

Sejak tahun 2006, Sang tidak kunjung pulang ke Sulawesi, tahun 2007 istrinya mencarinya ke Bali. Dua tahunan tidak pulang Sang rupanya sudah memperistri seorang wanita dari Bali yang lebih ayu dan memang bernama Ayu. Rupanya jalan yang ditempuh ini diberikan oleh seorang pengurus Parisada di Sulawesi sana; yang pernah dimintai solusi tentang masalah keluarganya, dan memintanya agar pergi ke Bali.
Diketahui suaminya sudah melakukan perkawinan lagi, istri yang beragama Kristen menggugat perkawinan suaminya ke Pengadilan Negeri Bangli. Tapi lama tidak mendapatkan tanggapan, lantaran kasusnya sebagaian besar terjadi di Sulawesi. Pengadilan Negeri Bangli memutuskan untuk menyerahkannya kepada Pengadilan di Sulawesi. Perkara dimenangkan oleh sang istri, tapi Sang tetap menjadi seorang Hindu bersama keluarga barunya di Bali. Hartanya di Sulawesi, sebagai harta gono-gini jatuh ke tangan si istri lama.

Ibu yang beragama Kristen ini nekat sekali di dalam menyebarkan agama Kristen di desa transmigrasi, namun hasilnya nol, karena masyarakat transmigran ini memang sudah terikat oleh adat. Sepuluh tahun lebih baru perempuan gigih ini hanya mendapatkan pengikut satu orang, itupun lantaran terikat perkawinan, yaitu seorang putri Bali berpindah agama, karena seorang laki-laki suku asli yang sudah beragama Kristen meminangnya.

Proses peminangannya berlangsung alot. Parisada Desa dan Pengurus Adat yang sudah tahu akan terjadi hal pindah agama, kompak mengadakan perombakan awig-awig terutama tentang pindah agama: setiap orang yang berpindah agama akan dikenakan denda adat sebesar lima juta rupiah, dan bila meninggal dunia, tidak akan mendapatkan lahan kuburan sedikitpun, penguburannya diserahkan ke agama yang bersangkutan.

Hendaknya pengurus adat di Bali segera perombakan awig-awig, agar mengandung ketentuan tentang perpindahan agama, bukan hanya perpindahan penduduk saja.

Penulis, koresponden Media Hindu Denpasar

Angka Kemiskinan Tetap Tinggi di Kota Industri

GRESIK, KOMPAS.com — Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim mengungkapkan, jumlah rumah tangga miskin di wilayahnya masih tinggi, mencapai 16.000 keluarga. Padahal, di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terdapat 1.016 industri besar yang seharusnya mampu menyejahterakan warga di sekitarnya.

"Angka kemiskinan bisa terus bertambah dengan maraknya pemutusan hubungan kerja dan pengangguran. Gresik sebagai 'Kota Industri' seharusnya mampu menyejahterakan warganya," kata Qosim dalam "Semiloka Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Gresik", Kamis (10/11/2011).

Menurut dia, untuk mengatasi kemiskinan, semuastakeholder yang membidangi penanggulangan kemiskinan perlu menyatukan langkah. Perusahaan yang ada di Gresik diminta partisipasinya mengentaskan rakyat dari kemiskinan dan memberdayakan warga melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Profesor Soetandyo W Soebroto dan Bagong Suyanto dari Universitas Airlangga, Surabaya, dalam kesempatan itu menyimpulkan, lingkaran kemiskinan bukan disebabkan kelemahan mental atau tidak adanya etos warga miskin. Menurut Soetandyo, kemiskinan terjadi akibat eksploitasi dan pengambilan hak-hak orang miskin secara kurang adil.

Sementara menurut Bagong, kemiskinan terjadi akibat tidak ada jaminan dan perlindungan sosial dalam wujud nyata. Upaya penanggulangan kemiskinan lebih banyak bersifat derma (charity) daripada upaya mengentaskan mereka dari kemiskinan.

Sumber: http://regional.kompas.com

Tugas Contoh Gambar Realita Sosial


  
Banyak sekali masyarakat yg menghamburkan uang untuk hal-hal yg tidak terlalu penting, contohnya DPR yg ber studi banding dengan biaya milyaran rupiah. Sedangkan masih ada rakyat yg kekurangan dalam hal perekonomian. Padahal mungkin akan lebih bermanfaat jika uang yg digunakan untuk studi banding tersebut untuk membantu rakyat yg tidak mampu.